On Thursday, October 30th 2008, People's Representative Council of The Republic of Indonesia (Indonesian: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia / DPR RI) has been legalize the draft of anti-pornography law. The definition of pornography in that law are (original text in Indonesian): BAB I, Pasal 1 (1): Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. BAB I, Pasal 1 (2): Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, ma...